Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati berbagai kenyataan yang diwujudkan oleh pertumbuhan penduduk yang cepat ,Mengkaji pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap perkembangan sosial, Mengkaji hubungan antar masalah penduduk dengan perkembangan kebudayaan
Coba jelaskan point2 di bawah ini :
13. jelaskan pengertian kebudayaan
14. jelaskan 7 unsur kebudayaan
15. jelaskan wujud kebudayaan
16. terangkan pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan
17. jelaskan 4 macam norma menurut kekuatan pengikatnya
18. berikan contoh norma-norma yang ada di masyarakat
19. jelaskan 8 pranata sosial yang ada di masyarakat
14. jelaskan 7 unsur kebudayaan
15. jelaskan wujud kebudayaan
16. terangkan pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan
17. jelaskan 4 macam norma menurut kekuatan pengikatnya
18. berikan contoh norma-norma yang ada di masyarakat
19. jelaskan 8 pranata sosial yang ada di masyarakat


Koentjaraningrat menyimulkan ada tujuh unsur-unsur kebudayaan yaitu:
1. Bahasa
Penggunaan kode yang merupakan gabungan fonem sehingga membentuk kata dengan aturan sintaks untuk membentuk kalimat yang memiliki arti. Bahasa memiliki berbagai definisi. Definisi bahasa adalah sebagai berikut:
- suatu sistem untuk mewakili benda, tindakan, gagasan dan keadaan.
- suatu peralatan yang digunakan untuk menyampaikan konsep riil mereka ke dalam pikiran orang lain
- suatu kesatuan sistem makna
- suatu kode yang yang digunakan oleh pakar linguistik untuk membedakan antara bentuk dan makna.
- suatu ucapan yang menepati tata bahasa yang telah ditetapkan (contoh: Perkataan, kalimat, dan lain-lain.)
- suatu sistem tuturan yang akan dapat dipahami oleh masyarakat linguistik.
2. sistem pengetahuan
Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).
Sistem pengetahuan tersebut dikelompokkan menjadi:
- pengetahuan tentang alam
- pengetahuan tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitarnya
- pengetahuan tentang tubuh manusia, pengetahuan tentang sifat dan tingkah laku sesama manusia
- pengetahuan tentang ruang dan waktu
3. organisasi social
Perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
4. sistem peralatan hidup dan teknologi
Menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
5. sistem mata pencaharian hidup
Perhatian para ilmuwan pada sistem mata pencaharian ini terfokus pada masalah-masalah mata pencaharian tradisional saja, di antaranya:
6. sistem religi
Ada kalanya pengetahuan, pemahaman, dan daya tahan fisik manusia dalam menguasai dan mengungkap rahasia-rahasia alam sangat terbatas. Secara bersamaan, muncul keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem jagad raya ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian jagad raya. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau sistem kepercayaan kepada penguasa alam semesta.
7. kesenian
![]() |
Melukis |
Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
Pertumbuhan & Perkembangan kebudayaan
Secara kategorikal ada 2 kekuatan yang mmicu perubahan sosial, Petama, adalah kekuatan dari dalam masyarakat sendiri (internal factor), seperti pergantian generasi dan berbagai penemuan dan rekayasa setempat. Kedua, adalah kekuatan dari luar masyarakat (external factor), seperti pengaruh kontak-kontak antar budaya (culture contact) secara langsung maupun persebaran (unsur) kebudayaan serta perubahan lingkungan hidup yang pada gilirannya dapat memacu perkembangan sosial dan kebudayaan masyarakat yang harus menata kembali kehidupan mereka .
![]() |
Betapapun cepat atau lambatnya perkembangan sosial budaya yang melanda, dan factor apapun penyebabnya, setiap perubahan yang terjadi akan menimbulkan reaksi pro dan kontra terhadap masyarakat atau bangsa yang bersangkutan. Besar kecilnya reaksi pro dan kontra itu dapat mengancam kemapanan dan bahkan dapat pula menimbulkan disintegrasi sosial terutama dalam masyarakat majemuk dengan multi kultur seperti Indonesia.
Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu..
Macam – macam norma & contoh :
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Pranata atau institusi adalah norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Menurut Koentjaraningrat, jenis pranata sosial terdiri atas 8 jenis, yaitu sebagai berikut.
1) Pranata kekeluargaan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan kekerabatan. Misalnya, pelamaran, perkawinan, poligami, pengasuh anak, dan perceraian.
2) Pranata ekonomi ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, memproduksi, menimbun, dan mendistribusi harta dan benda. Misalnya, pertanian, peternakan, pemburuan, industri, koperasi, dan penjualan.
3) Pranata pendidikan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penerangan dan pendidikan manusia supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Misalnya, pengasuhan anak-anak, pendidikan rakyat, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, pemberantasan buta huruf, pendidikan agama, pers, dan perpustakaan umum.
4) Pranata ilmiah ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ilmiah manusia dan menyelami alam semesta. Misalnya, metode ilmiah dan penelitian pendidikan ilmiah.
5) Pranata keindahan dan rekreasi ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia menyatakan rasa keindahan dan untuk rekreasi. Misalnya, seni rupa, seni suara, seni gerak, seni drama, kesusastraan, dan olahraga.
6) Pranata keagamaan ialah pranata yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan Tuhan atau dengan alam gaib. Misalnya, mesjid, gereja, doa, kenduri, upacara keagamaan, penyiaran agama, pantangan, dan ilmu gaib.
7) Pranata pemerintahan ialah pranata yang bertujuan untuk mengatur kehidupan berkelompok secara besar-besaran atau kehidupan bernegara. Misalnya, pemerintahan, demokrasi, kehakiman, kepartaian, kepolisian, dan ketentaraan.
8) Pranata kesehatan jasmaniah ialah pranata yang bertujuan untuk mengurus kebutuhan jasmani manusia. Misalnya, pemeliharaan kecantikan, pemeliharaan kesehatan, dan kedokteran.
Tanggapan :
Dengan berbudaya (berbahasa, berpengetahuan, ikut serta dalam organisasi sosial, dst) dan bertindak sesuai norma – norma yang berlaku, interaksi sesama manusia akan berjalan dengan teratur. Karena perkembangan kebudayaan juga dipengaruhi oleh kontak-kontak antar budaya, maka norma yang berlaku pun perlu menyesuaikan. Jadi peraturan – peraturan pun akan cocok dengan zaman.
Teman Universitas Gunadarma lagi ngadain lomba fotografi nih,
BalasHapusbuat info lengkap lihat disini ya...
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
Blom pasang RSS ya...
biar update info tentang Universitas Gunadarma pasang dooong !!!
caranya bisa lihat disini ya teman :
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5