PT Pos Indonesia (Persero)

 Sejarah PT Pos Indonesia (Persero)

Sejarah mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.

Setelah Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui Karawang, Cirebon dan Pekalongan.

Perubahan Status Pos Indonesia

Pos Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT (Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT Pos Indonesia (Persero).

Dengan berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia mampu diidentifikasi dengan akurat.

beberapa produk dari PT Pos Indonesia ini adalah :

SURATPOS BIASA (STANDAR)
Karakteristik

Dimensi Berat

    maksimum 2 kg
Dimensi Ukuran

        Bentuk persegi : panjang, lebar dan tebal dijumlahkan 900 mm. Ukuran terbesar tidak lebih dari 600 mm
        Bentuk Gulungan : panjang ditambah 2x garis tengah = 1.040 mm. Ukuran terbesar tidak lebih dari 900 mm.

Jaringan

    lokal, regional dan nasional terbatas
Cara pelunasan

    Dengan menggunakan Prangko sesuai dengan tarif yang berlaku untuk wilayah tertentu.
Keunggulan

    Kemudahan akses dan jangkauan pelayanan /dapat di poskan di mana saja (bis surat, dsb)

POSEXPRESS
Ingin kiriman surat, dokumen, dan barang berharga Anda tiba lebih cepat dan tepat waktu ?

Gunakan POSEXPRESS, layanan istimewa dari Pos Indonesia untuk kota tujuan tertentu di Indonesia yang mengedepankan akurasi pengiriman, cepat, tepat, mudah dilacak dengan harga kompetitif. Kami jamin penyerahan kiriman POSEXPRESS maksimal sehari sampai, PASTI.
Jenis layanan POSEXPRESS :

Sameday Service

    Kiriman hari ini, tiba di tempat tujuan di hari yang sama.
Nextday Service

    Kiriman hari ini, tiba di tempat tujuan keesokan harinya.

Keunggulan

    Dijamin penyerahan kiriman POSEXPRESS ke alamat tujuan, maksimal sehari sampai, PASTI.
    Tarif kompetitif, variatif dan menguntungkan.
    Informasi tarif dan jaringan kiriman POSEXPRESS.
    Jaminan ganti rugi atas ketepatan waktu penyerahan dan keamanan isi kiriman.
    Aman terjaga, karena diasuransikan sepenuhnya oleh PT Pos Indonesia.
    Jaringan POSEXPRESS terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui.
    Jaringan nasional POSEXPRESS meliputi 48 kota/ kabupaten serta regional di 201 kota/ kabupaten yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
    Pick up service disediakan bagi pengiriman POSEXPRESS dalam jumlah tertentu.

Jaringan nasional POSEXPRESS saat ini meliputi :

Sumatera dan Riau

    Medan, Padang, Pekanbaru, Tanjungpinang, Batam, Palembang, Pangkalpinang, Bandarlampung, Jambi, Bengkulu
DKI Jakarta

    Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Taman Fatahillah, Jakarta Selatan, Jakarta Mampang, Jakarta Timur, Jakarta Jatinegara, Jakarta Utara
Jawa Barat dan Banten

    Tangerang, Ciputat, Bogor, Depok, Sawangan, Cibinong, Bekasi, Pondok Gede, Serang, Cilegon, Bandung, Cimahi, Ujungberung, Soreang, Purwakarta, Cirebon
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

    Semarang, Semarang Erlangga, Jogjakarta, Solo
Jawa Timur

    Surabaya, Surabaya Selatan, Malang, Sidoarjo
Bali dan Nusa Tenggara

    Denpasar, Denpasar Sanglah, Mataram
Kalimantan

    Banjarmasin, Balikpapan, Pontianak
Sulawesi

    Makassar, Manado + jaringan regional di 201 kota di seluruh Indonesia
xxxxxxxx

    yyyyyyyyy

Syarat Pendirian PT



Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)

- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA


0 komentar:

Posting Komentar